LATAR BELAKANG
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.
inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan
para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat,
koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan
UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada
hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan
penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang
yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah
kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang
mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi
menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara,maka perekonomian
Negara tersebut bisa terangkat.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Profil Koperasi
Nama :
KOPERASI BERSAMA CIBODAS BARU
Alamat :
Kelurahan Cibodas Baru Kecamatan Cibodas Kota tangerang
Provinsi Banten
Tanggal
Pendirian :
25 Juni 2009
Motto :
Rajin Menabung , Rajin Meminjam , Rajin Membayar
Visi :
Sejahterakan,Nyaman,Untuk,Masyarakat (SENYUM)
Kepengurusan (2010 – 2015) :
Ketua :
Ella Kamal
Sekertaris : Syahrul
Bendahara :
Hari Mulyani
Jumlah anggota
aktif : 110 Orang (2014)
Total
Asset :
Rp 9.750.000 (2014)
Sejarah
berdirinya Koperasi
Koperasi Bersama Cibodas Baru ini berdiri pada 25
Juni 2009 di kelurahan Cibodas Baru. Awalnya, Koperasi ini hanya mempunyai
anggota sebanyak 50 orang dan memiliki satu unit usaha yaitu pertokoan yang
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota dan masyarakat sekitar, khususnya
Ibu-Ibu PKK yg ada di sekitas Kelurahan Cibodas Baru.salah satu tujuan dari di
dirikannya Koperasi Bersama Cibodas Baru ini adalah tidak lain untuk membantu
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Pokok sehari-hari khususnya kebutuhan
pangan.
Awal dari terbentuknya Koperasi ini adalah dari
usulan kepala kelurahan Cibodas Baru yang menginginkan kegiatan di Keluarahan
Cibodas baru ini beragam. Selain itu Koperasi ini juga bisa berfungsi sebagai
tempat masyarakat khususnya Ibu-Ibu PKK melakukan kegiatan rutin .Koperasi ini
berbentuk Koperasi Simpan Pinjam yg memungkinkan para anggotanya dapat
menyimpan uang mereka maupun meminjam uang kepada koperasi dengan peraturan
yang sudah di tetapkan.
Di awal pembentukannya Koperasi ini sangat sulit
untuk merekrut anggota koperasi, karena dalam Kelurahan Cobidas Baru terdapat
16 Rukun Warga yang cakupan wilayahnya sangat luas.tetapi itu bukan halangan
bagi para pendiri koperasi untuk membentuk Lembaga Ini.
Sampai hari ini Koperasi Bersama Cibodas Baru
memiliki lebih dari 100 anggota aktif yg terdapat di 16 Rukun Warga Cibodas
baru.setiap RW dalam kelurahan Cobodas baru terdapat Humas yang bertugas untuk
mengurus administrasi para anggotanya di masing-masing RW.
. Prinsip Koperasi Bersama
Cibodas Baru
Prinsip-prinsip yang
dipegang “Koperasi Bersama Cibodas Baru” adalah :
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan berdasarkan secara demoktaris
3. Partisipasi aktif dari anggota
4. Pendidikan perkoperasian
5. Kerjasama antar koperasi
6. Pembagian hasil sisa usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
koperasi.
Manajemen kelembagaan “Koperasi
Bersama” Kelurahan Cibodas Baru
Yang
dimaksud perangkat organisasi koperasi menurut pasal 21 UU koperasi nomor 25
tahun 1992:
1. Rapat
Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Tiga
serangkai (tri partiet) inilah yang dikenal sebagai manajemen koperasi yang
akan menjalankan tata laksana kehidupan koperasi.
Rapat Anggota
·
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·
Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.
· Keputusan
penting rapat anggota menetapkan:
1. Anggaran
dasar dan Anggaran rumah tangga Koperasi.
2. Kebijakan
umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3. pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4. rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan.
5. pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6. pembagian
sisa hasil usaha (SHU)
7. penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
·
·
Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
·
Dalam hal dilakukan pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai hak satu suara.
·
Hak suara dalam koperasi sekunder dapat
diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha koperasi anggota secara berimbang.
·
Rapat anggota berhak meminta keterangan
dan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
·
Rapat anggota diselenggarakan
paling sedikit dua dalam satu tahun.
·
Selain Rapat Anggota biasa sebagai
mana telah diuraikan, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat
Anggota.
·
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan
atas permintaan sejumlah anggota koperasi
atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
·
Rapat anggota Luar Biasa mempunyai
wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota Biasa. Persyaratan,
tata cara dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah
1. Kegiatan
usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan
menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota
koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi
lain dan atau anggotanya.
2. Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
3. Unit
Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam,
sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
4. Simpanan
adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi
lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan
koperasi berjangka.
5. Simpanan
Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan
dengan koperasi yang bersangkutan.
6. Tabungan
Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan
berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan
menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
7. Pinjaman
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
Kepengurusan “Koperasi Bersama” Kelurahan Cibodas Baru
Ketua : Ella Kamal
Sekertaris : Syahrul
Bendahara : 1. Hari Mulyani
2. Ella Komah
Seksi Usaha : Aswin
Humas : Sri
Tugas
pengurus secara perorangan
A. Ketua
·
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan
seluruh pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat
dan mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
·
Berfungsi selaku penguru maupun
pimpinanan.
·
Bertanggungjawab pada rapat anggota
·
Berwenang melakukan segala kegiatan
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam
mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani
surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara.
B. Sekretaris
· Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan
dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
·
Berfungsi sebagai Pengurus selaku
Sekretaris.
· Berwenang
menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan
bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama
unsur Ketua.
C. Bendahara
· Bertugas
mengelolah keuangan (menerima,menyimpan dan melakukan pembayaran), membina
administrasi keuangan dan pembukuan.
· Berfungsi
sebagai pengurus selaku bendahara.
· Berwenang
menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan
bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
· Bertanggungjawab
kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
Penghimpunan
Dana “Koperasi Bersama” Kelurahan Cibodas Baru
Penghimpunan
dana adalah usaha untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari
anggota maupun pihak lain. Dana dari berbagai sumber tersebut dapat berupa
hutang atau kekayaan bersih (ekuitas). Untuk lebih jelasnya jenis-jenis sumber
dana tersebut adalah bagai berikut:
1) Dari
sumber berupa hutang:
Tabungan;
· Simpanan
Berjangka;
· Pinjaman
yang Diterima
2) Dari
sumber berupa kekayaan bersih:
· Modal
Sendiri yang terdiri dari:
- Simpanan
Pokok
- Simpanan
Wajib
- Simpanan
Khusus
· Cadangan
Umum
· SHU
Tahun Berjalan
Dari
keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga
perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9
Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan
simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam
PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu
terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi
KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP).
Jenis-jenis
Simpanan Koperasi Bersama Kelurahan Cibodas Baru
2) Simpanan
Pokok (KSP)
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota,besarnya simpanan pokok yang harus dibayarkan sebesar
Rp.50.000.Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi
anggota.
3) Simpanan
Wajib (KSP)
Simpanan
wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar
oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota. Besarnya
simpanan wajib di “Koperasi Bersama” Cibodas Baru adalah Rp.10.000/bulan.
4) Tabungan
Koperasi / Simpanan Anggota
Tabungan
koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur
dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau
kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja
Koperasi. Besarnya tabungan ini adalah sesuai dengan kemampuan anggota “KSP Cibodas
Baru” untuk menyimpan yang sesuai dengan pendapatan yang diperolehnya.
Faktor-faktor
yang selalu diperhatikan oleh KSP Senyum Lestari agar anggota berminat
menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1. Keamanan dana, dalam arti dapat
ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2. Menghasilkan
nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima
oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3. Bahwa menabung di “Koperasi Bersama”
Kelurahan Cibodas Baru merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam
kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan
adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan
menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya
karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil
keputusan koperasi dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar