Selasa, 04 November 2014

KOPERASI BERSAMA CIBODAS BARU



LATAR BELAKANG

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara,maka perekonomian Negara tersebut bisa terangkat.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.






Profil Koperasi
   
Nama                                : KOPERASI BERSAMA CIBODAS BARU
Alamat                              : Kelurahan Cibodas Baru Kecamatan Cibodas Kota tangerang
                                            Provinsi Banten
Tanggal Pendirian             : 25 Juni 2009
Motto                                : Rajin Menabung , Rajin Meminjam , Rajin Membayar
Visi                                   : Sejahterakan,Nyaman,Untuk,Masyarakat (SENYUM)
Kepengurusan (2010 – 2015) :
Ketua                                : Ella Kamal
Sekertaris                         : Syahrul
Bendahara                       :  Hari Mulyani
Jumlah anggota aktif        : 110 Orang (2014)
Total Asset                       : Rp 9.750.000 (2014)

Sejarah berdirinya Koperasi

Koperasi Bersama Cibodas Baru ini berdiri pada 25 Juni 2009 di kelurahan Cibodas Baru. Awalnya, Koperasi ini hanya mempunyai anggota sebanyak 50 orang dan memiliki satu unit usaha yaitu pertokoan yang menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota dan masyarakat sekitar, khususnya Ibu-Ibu PKK yg ada di sekitas Kelurahan Cibodas Baru.salah satu tujuan dari di dirikannya Koperasi Bersama Cibodas Baru ini adalah tidak lain untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Pokok sehari-hari khususnya kebutuhan pangan.
Awal dari terbentuknya Koperasi ini adalah dari usulan kepala kelurahan Cibodas Baru yang menginginkan kegiatan di Keluarahan Cibodas baru ini beragam. Selain itu Koperasi ini juga bisa berfungsi sebagai tempat masyarakat khususnya Ibu-Ibu PKK melakukan kegiatan rutin .Koperasi ini berbentuk Koperasi Simpan Pinjam yg memungkinkan para anggotanya dapat menyimpan uang mereka maupun meminjam uang kepada koperasi dengan peraturan yang sudah di tetapkan.
Di awal pembentukannya Koperasi ini sangat sulit untuk merekrut anggota koperasi, karena dalam Kelurahan Cobidas Baru terdapat 16 Rukun Warga yang cakupan wilayahnya sangat luas.tetapi itu bukan halangan bagi para pendiri koperasi untuk membentuk Lembaga Ini.
Sampai hari ini Koperasi Bersama Cibodas Baru memiliki lebih dari 100 anggota aktif yg terdapat di 16 Rukun Warga Cibodas baru.setiap RW dalam kelurahan Cobodas baru terdapat Humas yang bertugas untuk mengurus administrasi para anggotanya di masing-masing RW.
.            Prinsip Koperasi Bersama Cibodas Baru
Prinsip-prinsip yang dipegang “Koperasi Bersama Cibodas Baru” adalah  :
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan berdasarkan secara demoktaris
3. Partisipasi aktif dari anggota
4. Pendidikan perkoperasian
5. Kerjasama antar koperasi
6. Pembagian hasil sisa usaha dilakukan secara adil  sebanding dengan besarnya jasa
    usaha masing-masing anggota koperasi.

 Manajemen kelembagaan “Koperasi Bersama” Kelurahan Cibodas Baru
Yang dimaksud perangkat organisasi koperasi menurut pasal 21 UU koperasi nomor 25 tahun 1992:
1.      Rapat Anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas

Tiga serangkai (tri partiet) inilah yang dikenal sebagai manajemen koperasi yang akan menjalankan tata laksana kehidupan koperasi.
Rapat Anggota
·         Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·         Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.
·         Keputusan penting rapat anggota menetapkan:
1.      Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga Koperasi.
2.      Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3.      pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4.      rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
         laporan keuangan.
5.      pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.      pembagian sisa hasil usaha (SHU)
7.      penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

·
·         Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
·         Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
·         Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara berimbang.
·         Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
·         Rapat anggota  diselenggarakan paling sedikit dua dalam satu tahun.
·          Selain Rapat Anggota biasa sebagai mana telah diuraikan, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
·         Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota        koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
·         Rapat anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota Biasa.  Persyaratan, tata cara dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah

1.  Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
2.  Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
3.  Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
4.  Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
5.  Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
6.  Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
7.  Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.

Kepengurusan “Koperasi Bersama” Kelurahan Cibodas Baru
Ketua              : Ella Kamal
Sekertaris        : Syahrul
Bendahara       : 1. Hari Mulyani
                          2. Ella Komah
Seksi Usaha     : Aswin
Humas             : Sri


Tugas pengurus secara perorangan
A.  Ketua
·         Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
·         Berfungsi selaku penguru maupun pimpinanan.
·         Bertanggungjawab pada rapat anggota
·         Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara.
B.   Sekretaris
·       Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
·      Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
·      Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
C.   Bendahara
·      Bertugas mengelolah keuangan (menerima,menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
·      Berfungsi sebagai pengurus selaku bendahara.
·      Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
·      Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

Penghimpunan Dana “Koperasi Bersama” Kelurahan Cibodas Baru
Penghimpunan dana adalah usaha untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari anggota maupun pihak lain. Dana dari berbagai sumber tersebut dapat berupa hutang atau kekayaan bersih (ekuitas). Untuk lebih jelasnya jenis-jenis sumber dana tersebut adalah bagai berikut:
1)      Dari sumber berupa hutang:
         Tabungan;
·         Simpanan Berjangka;
·         Pinjaman yang Diterima
2)      Dari sumber berupa kekayaan bersih:
·         Modal Sendiri yang terdiri dari:
-      Simpanan Pokok
-      Simpanan Wajib
-      Simpanan Khusus
·       Cadangan Umum
·      SHU Tahun Berjalan

Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP).
Jenis-jenis Simpanan Koperasi Bersama Kelurahan Cibodas Baru
2)      Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota,besarnya simpanan pokok yang harus dibayarkan sebesar Rp.50.000.Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3)      Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota. Besarnya simpanan wajib di “Koperasi Bersama” Cibodas Baru adalah Rp.10.000/bulan.
4)      Tabungan Koperasi / Simpanan Anggota
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi. Besarnya tabungan ini adalah sesuai dengan kemampuan anggota “KSP Cibodas Baru” untuk menyimpan yang sesuai dengan pendapatan yang diperolehnya.



Faktor-faktor yang selalu diperhatikan oleh KSP Senyum Lestari agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1. Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2.  Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3. Bahwa menabung di “Koperasi Bersama” Kelurahan Cibodas Baru merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya  kedudukan  yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.


0 komentar:

Translate

TIME

Biar pinter

« »
« »
« »
Get this widget
Brigate Rossoneri | Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all